Detail Interest Area

Perkembangan Regulasi Dan Standar Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia


Perkembangan Regulasi Dan Standar Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia

 

ERA PRA REFORMASI 

Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut:

  • UU Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah.
  • PP Nomor 6 Tahun 1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
  • Kepmendagri No.900 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi diperkenalkan double entry bookkeeping.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBD.
  • UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Kepmendagri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.

Era Reformasi Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi Adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik. Bentuk Reformasi yang ada meliputi:

  • Penataan peraturan perundang-undangan;
  • Penataan kelembagaan;
  • Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
  • Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Standar Akuntansi Pemerintah diterbitkan à Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP SAP). Namun pada tahun 2010 diterbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
  • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

Komponen Laporan Keuangan Berdasarkan PP 71 Tahun 2010

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Operasional
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN ini ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana amanat UU yang ada. Dengan demikian, sejak ditetapkannya Peraturan BPK ini dan dimuatnya dalam Lembaran Negara, SPKN ini akan mengikat BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK

ORGANISASI SEKTOR PUBLIK NON PEMERINTAHAN 

Organisasi sektor publik à organisasi nonkomersial yang memiliki motif atau tujuan untuk melayani masyarakat dan kegiatan sosial lainnya. Diklasifikasikan menjadi 2, yaitu: Organisasi Sektor Publik Pemerintahan à organisasi yang berhubungan dengan sub klasifikasi organisasi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Organisasi Sektor Publik nonpemerintahan (Organisasi Nirlaba) à organisasi yang berhubungan dengan sub klasifikasi organisasi yang didirikan oleh masyarakat, baik dalam bentuk yayasan, organisasi profesi kerja, partai politik, maupun organisasi keagamaan.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG TERKAIT 

Perkembangan Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba Regulasi Tentang Yayasan

  • Regulasi yang terkait dengan yayasan à Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Regulasi Tentang Partai Politik 

Regulasi tentang partai politik telah dikembangkan sejak lama, tetapi berkembang dengan pesat sejak era reformasi dengan system multipartainya. Undang-undang yang pertama ada setelah era reformasi adalah Undang-undang No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Seiring dengan perkembangan masyarakat undang-undang ini diperbaharui dengan keluarnya Undang-undang No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Badan Hukum Millik Negara (BUMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) Badan Hukum Milik Negara (BHMN)

Salah satu bentuk Badan Hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka “privatisasi” Lembaga Pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat nonprofit meski berstatus sebagai Badan Usaha. Pada akhir tahun 2008, terdapat perkembangan baru pada dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia dengan disahkannya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Regulasi Tentang Badan Layanan Umum Badan Layanan umum atau BLU

Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Perkembangan Regulasi Terkait Keuangan Negara

  • UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
  • Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Pelaksanaan Pemeriksaan
  • Hasil Pemeriksaan dan Tidak Lanjut Perkembangan Regulasi Terkait Otonomi Daerah 1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PERKEMBANGAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK 

Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik Federasi Akuntan Internasional (International Federation of Accounting—IFAC) membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun standar akuntansi sektor publik. Komite tersebut diberi nama “The Public Sectot Committe” dan bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional yang kemudian disebut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) PSAK 45 PSAK 45 merupakan satu-satu nya pernyataan standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. PSAK 45 disusun dengan pemikiran bahwa dalam organisasi nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis dan sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Komite SAP adalah sebuah cerita panjang seiring dengan perjalanan reformasi keuangan di Indonesia. Kebutuhan standard dan pembentukan komite penyusunnya mulai muncul ketika desakan untuk penerapan IPSAS di Indonesia semakin kuat. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) SPKN ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang belum diatur oleh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yang merupakan standar audit bagi perusahaan. Sebagian acuan audit disektor pemerintahan, SPKN memberikan kerangka dasar untuk menerapkan secara efektif standar pekerjaan lapangan dan pelaporan audit.

Sumber:

  • Public Sector Accounting, R. Jones & M. Pendlebury Prentice Hall, 6th ed, 2000 (JP)
  • Governmental & Non Profit Accounting, Freeman, Prentice Hall, 9th ed, 2009 (FS)
  • Government & Not-For-Profit Accounting, Michael H. Granof, 4nd Edition, 2007 (GF)
  • Akuntansi Sektor Publik, Mardiasmo, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009 (MD)
  • Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Indra Bastian, BPFE, Yogyakarta, 2010, Edisi Ketiga (IB)
  • Sistem Akuntansi Sektor Publik, Indra Bastian, Penerbit Salemba Empat, 2011, Edisi Kedua (IBS)
  • Akuntansi Sektor Publik, Deddi Nordiawan & A.Hertianti, Penerbit Salemba Empat, edisi ke-2, 2010 (DN)
  • International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
  • UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
  • UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  • UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)